SEJARAH KOPERASI DI
DUNIA
A. Sejarah Koperasi di Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad
19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari
munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga
manusia dengan mesin-mesin industri pada akhirnya berdampak pada semakin
besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789. Pada awalnya revolusi ini ingin menumbangkan
kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata justru memunculkan hegemoni baru oleh
kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite
(kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan
untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikit pun memberi
dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya
menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan
sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya
menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal
kapitalis).
1. Perkembangan
Koperasi di Benua Eropa
A. Perkembangan Koperasi di Prancis
Kelahiran
koperasi didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada
masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang
pesat saat itu. Namun pada akhirnya harus berhadapan pula dengan kelemahan dari
dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah
dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat.
Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari
kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk
merubah keadaan saat itu. Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles
Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan
nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi
yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di
Perancis terdapat Gabungan Koperasi
Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de
Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah.
Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah
9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
B. Perkembangan
Koperasi di Inggris
Koperasi
didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi yang dipelopori
oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh
semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan
menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan
usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Walaupun pada awalnya
banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola secara bersama-sama
tersebut mampu berkembang secara bertahap. Rochdale Equitable Pioneer’s
Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya : (1) Keanggotan yang bersifat terbuka (2) Pengawasan secara demokratis
(3) Bunga yang terbatas atas modal anggota (4) Pengembalian sisa hasil usaha
sesuai dengan jasanya pada koperasi (5) Barang-barang hanya dijual sesuai
dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai (6) Tidak ada perbedaan
berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik (7) Barang-barang yang
dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu (8)
Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
C. Perkembangan
Koperasi di Jerman.
Sekitar tahun
1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor
yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar
kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui
beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan
pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib
menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh
dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Koperasi awalnya dibatasi pada desa
setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusannya diselenggarakan oleh
anggota yang dipilih tanpa mendapatkan
upah.
anggota yang dipilih tanpa mendapatkan
upah.
5. Keuntungan yang
diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor
Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang
berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi
simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
D.
Perkembangan Koperasi Di
Denmark
Jumlah anggota
Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir
sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar
di perguruan tinggi. Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian
yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang
kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang
Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh
serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
E. Perkembangan Koperasi Di Swedia
Salah seorang
pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah
satu tindakannya yang cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan
penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara
yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di
Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi
berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki
perusahan swasta.
2. Perkembangan
Koperasi di Benua Amerika
Menurut
catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600
buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperasi ini mengalami kegagalan. Pada periode
1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan Koperasi pertanian yang ada
telah bekerja secara efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi
yang berkembang di Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain dikenal
adanya Koperasi Asuransi Bersama,
Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan Makanan, Koperasi
Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih. Sedangkan Koperasi-koperasi di
perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran. Koperasi kredit dan
Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota, di Amerika Serikat juga berkembang
Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.
Koperasi
pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia Contributionship
From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Pada tahun 1880 berdiri
koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995).
Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang
perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran
Alphonso Desjardin (1854- 1921). Sampai tahun 1934 Credit Union telah bertambah
menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38 negara bagian.
3. Perkembangan
Koperasi di Asia
A. Perkembangan Koperasi di Jepang
Koperasi
pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah
pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan
Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Kelahiran Koperasi di Jepang mulai
muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. Di
Jepang ada dua bentuk Koperasi pertanian. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja
atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil
pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan
dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya
menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging
ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi
pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
B. Perkembangan Koperasi di Korea
Perkembangan
Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20.
Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani,
yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi
Pertanian. Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Koperasi
pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan
menjadi satu dengan nama Gabungan
Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation),
disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi
yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF
bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial
petani, serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.
C. Perkembangan
Koperasi di Malaysia
Gerakan koperasi
di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh pemerintah kolonial. Penciptaan
RIDA (Otoritas Pengembangan Pedesaan & Industri) pada tahun 1990 membantu
menfalisitasi melalui pegembangan pedesaan yang terintegrasi. Gerakan koperasi
yang terkenal di Malaysia adalah gerakan
koperasi pengembangan perumahan.
D. Perkembangan Koperasi di Filipina
Lahirnya koperasi
di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan reforma Agraria Koperasi yang
berhasil di Filipina yaitu Federasi
Koperasi Mindanao (FEDCO), yang memiliki sekitar 20 anggota koperasi&
3600 petani perorangan. Koperasi ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan
komoditi pisang. MIDECO adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung
oleh LSM pada tahun 1986.
E. Perkembangan Koperasi di Thailand
Pembentukan
departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di Thailand. Departemen
promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk memprmosikan dan mengembangkan
kelompok promosi & kelompok petani menuju ketahanan & kemandirian.
Departemen koperasi memberikan bimbingan baik dari sisi administrasi,
kelembagaan, dan efisiensi dari kelompok petani tersebut.
B. Sejarah Koperasi di Indonesia
Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah
yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah
mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang
bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Bentuk-bentuk
yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit
dan kerjasama disebut Pra Koperasi.
Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai,
meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah
mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri
) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat
pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Dalam
kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki
nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi
pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah
pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann
Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh
kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian
pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam
mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Di Indonesia
pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang
ditindas oleh penjajah pada masa itu. Sejarah perkembangan koperasi Indonesia
secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa
kemerdekaan.
Koperasi di Indonesia sebelum merdeka
Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita,
tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Karena hal tersebut pada
tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan
koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Tahun 1908,
perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan
pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh
Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin
oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko
koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan
menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas
dan menguntungkan para pedagang asing. Namun pelaksanaannya tidak dapat
berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan
perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang
bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya
pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat
Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi ke semua bidang
termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi
pada tahun 1915, yang disebut “Verordening
op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan
koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia
saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di
Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan
ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi
tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga
mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun
pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi
dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan
Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada
periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia. Pada tahun 1930, dibentuk
bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal
masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk
Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun
1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi
merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan. Setelah
itu pada tahun 1942, perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar
bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang
mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model
jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan
barang-barang kebutuhan jepang.
Koperasi di Indonesia setelah merdeka
Adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33
yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka
kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan
sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih
intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta
memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
Beberapa
kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
a. Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk
SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi
Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
b. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2,
koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan
bahan pokok bagi
rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik
secara
resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran
media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat
berkoperasi bagi rakyat.
c. Lalu pada tahun 1961, dibentuk
Kesatuan
Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
d. Pada tanggal 2-10 Agustus 1965,
diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan
Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga
sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala
baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah
kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan
koperasi dalam berkiprah.
Beberapa
kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga
sekarang :
a. Tanggal 18 Desember 1967, Presiden
Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b. Tahun 1969, disahkan Badan Hukum
terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
c Tanggal 9 Februari 1970,
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
d. Tanggal 21 Oktober 1992, disahkan
Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini
merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
e. Masuk tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
DAFTAR PUSTAKA