Minggu, 07 Juni 2015

Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia



Pengertian HaKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Bidang HKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup :
-Paten (patent);
-Desain industri (industrial design);
-Merek (trademark);
-Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
-Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
-Rahasia dagang (trade secret).

Sistem HKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Sehingga tidak dapat dipungkiri menjadi salah satu negara dengan berbagai macam industri perekonomian kreatif berkembang didalamnya, mulai dari industri kreatif kecil, menengah hingga besar sekalipun. Banyak kerajinan tangan yang dihasilkan oleh pelaku ekonomi di Indonesia yang telah dipasarkan di dalam negeri maupun di pasar mancanegara (internasional). Dalam menciptakan produk-produk ini, kemampuan intelektual dari setiap pengrajin selayaknya harus dilindungi oleh negara agar tidak dengan mudahnya diklaim atau diakui oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu, apa yang dapat dilakukan dilakukan pemerintah untuk melindungi hak cipta produk, khusunya yang dihasilkan oleh industri kecil ataupun menengah di tengah persaingan pasar yang semakin bebas?

UMKM ( Usaha Mikro Kecil dan Menengah ) merupakan pelaku ekonomi nasional yang mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian. Karena. kegiatan usahanya mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Ditengah tuntutan persaingan di dalam negeri, UMKM secara bersamaan harus mampu menghadapi persaingan global dengan berbagai macam bentuk usahanya.
Melihat peran dan potensinya yang demikian besar, sangat beralasan untuk mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah ini semaksimal mungkin guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Kiranya pemerintahmemandang perlu untuk membantu memenuhi kebutuhan dan fasilitas yang mereka perlukan dalam rangka mengadapi tantangan cukup berat diera perkembangan tehnologi dan persaingan bisnis saat ini. Globalisasi telah mendorong terjadinya berbagai perubahan di dalam sektor perdagangan yang mengindikasikan telah diterapkannya perdagangan bebas. Situasi seperti ini tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi setiap pelaku ekonomi. Saat ini, masih banyak masalah-masalah baik itu secara teknis maupun non teknis yang dihadapi di lapangan. Salah satu masalah yang paling sering munul yaitu identitas atau merek dagang yang dimiliki setiap pengusaha.
Identitas atau merek dagang sebagai salah wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa. Hal ini tidak terlepas dari fungsinya untuk membedakan suatu barang tertentu dengan barang lain yang bentuknya sejenis. Berbagai pemalsuan merek dagang untuk suatu barang sejenis dengan kualitas lebih rendah seringkali terjadi. Pengambialihan ide dengan melakukan perubahan merek dagang juga sudah beberapa kali terjadi. Hal ini tentu saja disebabkan oleh tidak adanya pengakuan yang diberikan secara hukum terhadap setiap produk baru yang tercipta. Oleh karena itu perlindungan terhadap merek harus diatur dengan tegas agar dapat melindungi konsumen dari pemalsuan barang atau jasa yang mempergunakan merek secara tidak sah.
Dengan diberikan perlindungan pada merek produk UMKM yang sesuai dengan ketentuan Undang –undang Nomor 15 Tahun 2001, lebih memotivasi kerja dan berimplikasi positif dalam meningkatkan daya saing sehingga menungkatkan pendapatan. Untuk memberikan perlindungan merek dagang barang-barang hasil produksi UMKM maka diadakan Kerjasama antara Departemen Hukum Dan HAM RI dengan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah RI Nomor :
M-10-UM .06.07.TH 2006
06/NK/M.KUKM/IV/2006
Tentang Peningkatan Pemahaman Dan Pemanfaatan Sistem Hak Kekayaan Intelektual yang didalamnya terdapat perlindungan merek dagang bagi Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah. Dengan adanya undang-undang diatas, diharapkan setap pemalsuan yang terjadi terhadap merek dagang khususnya pada UMKM semakin berkurang.

Kesimpulan
Tanpa kita sadari, produk-produk yang diproduksi oleh UMKM di Indonesia banyak yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki keunikan terutama apabila sudah masuk dalam pasar luar negeri. Karena kita kurang peka dan tidak memberikan perlindungan terhadap produk yang kita miliki, pada akhirnya banyak dari produk-produk Indonesia khususnya produk-produk yang memiliki nilai tradisional yang ide-ide dan desainnya ‘dicuri’ oleh pihak luar. Mungkin kita tidak menyadari bahwa perlindungan merek dagang membawa nilai ekonomi yang tinggi apabila sudah masuk dalam dunia
perdagangan. Suatu produk yang dilindungi Hak Merek hanya dapat diproduksi oleh si Pemilik atau Pemegang Hak atas produk tersebut (eksklusif). Apabila ada pihak lain yang ingin memproduksinya tentunya harus dengan seijin Pemegang Hak-nya, disinilah letak nilai ekonomi dari produk yang telah dilindungi Hak Merek. Dimana pihak lain yang ingin memproduksi barang yang sama berkewajiban mendapatkan lisensi terlebih dahulu dari si Pemegang Hak dan membayar royalti atas penggunaan tersebut. Tindakan produksi atas suatu produk yang telah dilindungi Hak Merek tanpa seijin Pemegang Hak merupakan pelanggaran dan pembajakan yang dapat membawa akibat hukum.Guna mencapai sasaran tersebut Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) harus sehat, tangguh dan mandiri sehingga dukungan dari pemerintah tentu sangat diharapkan. Oleh sebab itu, kesadaran setisp produsen untuk mendaftarakan merek dagangnya sangat diharapkan agar mendapatkan hak merek sehingga setiap hasil produksinya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan Hak atas merek sebagai bagian dari HKI.



DAFTAR PUSTAKA


  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar