Minggu, 06 April 2014

Nasionalisasi Aset Asing



Indonesia merupakan salah satu negara yang telah merdeka selama 68 tahun, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini pun dapat dicapai dengan perjuangan yang sangat luar biasa dari pahlawan-pahlawan kita yang rela berkorban demi bangsa ini. Akan tetapi, pengakuan merdeka Indonesia secara poitis ini tidak diikuti dalam bidang ekonomi. Dalam sektor ekonomi Indonesia masih ”terjajah” oleh negara-negara maju. Sebagian besar sektor perekonomian Indonesia masih didominasi oleh perusahaan-perusahaan asing yang menanamkan modalnya di negara ini dengan satu tujuan yaitu untuk mencari keuntungan bagi dirinya maupun bagi negaranya melalui sumber daya alam Indonesia yang melimpah. Hal ini tentu menjadi keadaan yang sangat memprihatinkan bagi negara kita. Sumber daya yang kita miliki yang seharusnya dapat kita manfaatkan menjadi pendapatan negara yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru dinikmati dan diolah oleh negara lain. Banyak cara yang dapat diambil dalam mengatasi masalah ini, salah satunya melalui upaya nasionalisasi terhadap segala aset asing yang ada di negara ini.
 Pengertian nasionalisasi itu sendiri adalah proses di mana negara mengambil alih kepemilikan suatu perusahaan milik swasta atau asing menjadi milik negara sendiri. Namun, banyaknya faktor-faktor baik yang bersifat teknis maupun non-teknis yang akan dihadapi oleh Indonesia, menjadikan Indonesia ragu untuk mengambil keputusan terhadap tindakan nasionalisasi ini. Untuk mempertegas hal itu, muncullah pertanyaan berikut yang mungkin dapat memberi penjelasan, yakni :

                                    PERLU TIDAK NASIONALISASI ASET ASING ?????

            Sebenarnya sangat sulit untuk langsung bisa mengambil suatu tindakan pasti apakah Indonesia perlu menasionalisasi aset asing yang ada di negara ini atau tidak. Semuanya itu kembali lagi pada kemampuan segala sumber daya yang dimiliki oleh Indonesia, terutama sumber daya manusianya. Di satu sisi apabila kita melihat kemampuan negara kita saat ini, sulit dipercaya negara kita akan mampu mengelola dan melanjutkan kinerja yang telah dirintis oleh perusahaan asing sebelumnya. Namun, di sisi lain melihat dampak dan akibat yang pada akhirnya harus dirasakan Indonesia, saya lebih memilih perlu menasionalisasikan aset negara yang berada di bawah kekuasaan asing tersebut. Sebab apabila hal ini terus dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah, bukan tidak mungkin segala perusahaan yang berdiri di Indonesia akan dikuasai oleh para investor asing.
            Usaha pemerintah Indonesia dalam menasionalisasi perusahaan asing di Indonesia pertama kali dimulai sekitar tahun 1953, ialah ketika Indonesia menasionalisasikan De Javasche Bank (DJB) menjadi Bank Indonesia (BI).  Selain menjadi yang pertama kali, kegiatan menasionalisasikan De Javasche Bank merupakan salah satu yang berhasil dan menjadikan Bank Indonesia menjadi bank pusat terhadap segala siklus pergerakan perekonomian di Indonesia. Dalam sektor perdagangan pemerintah Indonesia tidak bertindak secara konfrontatif terhadap perusahaan asing. Dominasi perusahaan Belanda awalnya coba diatasi dengan mendirikan beberapa perusahaan negara yang diharapkan mampu menunjang kebangkitan ekonomi nasional, yang diwujudkan dengan mendirikan Central Trading Company pada tahun 1948. Selain mendirikan perusahaan-perusahaan negara, upaya mewujudkan ekonomi nasional juga dilakukan dengan mengambil alih perusahaan-perusahaan Belanda yang memiliki usaha terkait dengan kepentingan-kepentingan umum.
            Namun tidak semua tindakan nasionalisasi yang diambil oleh pemerintah berhasil, bahkan banyak diantaranya gagal dan justru menjadikan negara rugi karena harus membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada negara lain. Dalam sejarahnya, lewat UU Nomor 86 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Asing, Indonesia pernah berusaha melakukan nasionalisasi perusahaan dan pengambilalihan aset perusahaan-perusahaan asing. Nasionalisasi dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan Belanda sebagai dampak dari politik perebuta Irian Barat. Sayangnya tindakan tersebut dilakukan secara expropriation, dilakukan dengan pengambilalihan aset perusahaan-perusahaan Belanda disertai dengan pengusiran 46.000 pegawai berkebangsaan asing. Keputusan ini berdampak besar terhadap perekonomian Indonesia, bahkan banyak ahli yang menyebut bahwa keputusan inilah yang menyebabkan keterpurukan ekonomi yang membawa kejatuhan pemerintahan Soekarno pada tahun 1965.
            Selain itu, adanya keinginan negara Indonesia untuk menasionalisasikan PT.Freeport dan PT.Newmont saat ini sangat sering terdengar. Padahal jika kedua perusahaan tersebut dapat dinasionalisasikan, dampak yang akan muncul adalah gugatan yang akan dilayangkan oleh kedua perusahaan tersebut terhadap pemerintah Indonesia melalui pengadilan dagang internasional. Yang kedua, belum adanya sumber daya manusia yang secara kompeten mampu menguasai teknologi pada perusahaan tersebut. Padahal jika kita melihat lingkungan ekosistem negara kita sebagai akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut, tidak mungkin kita hanya diam dan tidak mengambil tindakan nyata. Namun, seperti yang telah disebutkan tadi bahwa sumber daya manusia sangat diperlukan dalam langkah selanjutnya setelah suatu negara berhasil menasionalisasikan suatu perusahaan. Jikalau tenaga kerja yang dimiliki dan yang berkompenten untuk menggunakan teknologi perusahaan tersebut belum mencukupi, sekiranya pemerintah Indonesia dapat menyewa tenaga kerja dari luar sembari mempersiapkan putra bangsa untuk selanjutnya mengelola perusahaan tersebut kedepannya. Tentunya kesemua-semua ini peran pemerintah sangatlah penting guna mengawasi dan mengontrol kinerja kedua perusahaan tersebut.
            Tidak dapat dihindarkan, setelah terjadinya pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda, secara umum produksi dan ekspor perusahaan-perusahaan yang telah diambil alih tersebut menurun. Penurunan itu terjadi karena kesukaran-kesukaran yang muncul sehubungan dengan berkurangnya tenaga ahli, alat-alat produksi, transportasi dan sebagainya. Ini juga terlihat dari perkembangan ekonomi Indonesia di lapangan produksi, yang secara umum pada tahun 1958 menunjukkan penurunan. Sedangkan pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda telah menyebabkan kekacauan ekonomi karena dilakukan tanpa suatu persiapan program yang terencana dan matang. Pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda oleh pemerintah Indonesia menghadirkan tuntutan untuk mengisi kekosongan tenaga ahli yang sebelumnya diisi oleh orang-orang Belanda. Sedangkan tenaga ahli untuk jajaran birokrasi pemerintahan Indonesia sendiri masih dari mencukupi. Padahal, melalui nasionalisasi aset-aset negara maka penguasaan pemerintah terhadap sektor ekonomi semakin luas, namun luasnya penguasaan ekonomi oleh pemerintah kemudian tidak identik dengan suatu perbaikan keadaan ekonomi. Akibatnya, situasi pasca pengambilalihan ditandai dengan penurunan produksi dan kekacauan kegiatan ekonomi.
            Oleh karena itu,  menurut saya ketika saat ini Indonesia memiliki rencana ataupun keinginan untuk menasionalisasikan aset asing yang ada di negara ini, segala persiapan yang matang dan terencana sangat diperlukan sehingga perkembangan dari perusahaan-perusahaan asing tersebut semakin maju bukan justru menjadi turun. Khususnya kualitas sumber daya manusia di Indonesia yang nantinya akan menjalankan perusahaan tersebut. Kita akan bangga ketika kita berhasil menasionalisasikan aset asing tersebut dan mengembangkannya menjadi perusahaan besar melebihi pencapaian dari negara sebelumnya. Pada akhirnya menasionalisasikan perusahaan-perusahaan asing yang pada awalnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran hidup masyarakat umum di Indonesia dapat tercapai dan terlaksana. Bukan tidak mungkin Indonesia dapat menjadi negara maju dengan tingkat pertumbuhan perekonomian yang besar.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar