Kamis, 30 April 2015

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realitas



 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Sedangkan realitas merupakan keadaan nyata ataupun praktek nyata pemahaman masyarakat terhadap hukum yang telah dibuat dan telah ada sejak dahulu.
Negara Indonesia sebagai salah satu negara besar di dunia ini tentu tidak lepas dengan hukum maupun peraturan yang berlaku dan dijunjung tinggi di negara ini. Seperti yang tertulis pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa “ Negara Indonesia adalah negara hukum “. Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai melalui keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Ekonomi merupakan salah satu aspek yang dapat memandang makna keadilan bagi masyarakat. Melalui sumber daya alam yang melimpah di negara ini, bagaimana perspektif hukum dalam menjamin keadilan ekonomi bagi masyarakat? Dan apakah penerapannya secara nyata ditengah-tengah masyarakat telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini?

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum

Kekayaan alam yang dimiliki negara Indonesia dapat menjadi salah satu pendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang baik dan selalu stabil merupakan kondisi yang selalu diharapkan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Banyak hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai keadaan ini, salah satunya bagaimana hukum yang berlaku memandang perekonomian yang berkembang saat ini.
UUD 1945 yang merupakan landasan negara dalam bertindak, berperilaku, serta mengambil sebuah kebijakan juga memuat aturan mengenai perekonomian di negara Indonesia. Seperti yang tertulis dalam pasal 33 UUD 1945  yang mengatur tentang kebijakan pengelolaan SDA atau mengatur tentang kebijakan pengelolaan perekonomian Indonesia. Adapun bunyi dari pasala ini yaitu :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Secara hukum, pada ayat (1) dijelaskan bahwa perekonomian di Indonesia disusun atas asas kekeluargaan dimana setiap warga negara bersama-sama saling membantu dan tolong-menolong dalam kehidupan bermasyarakat. Sifat kekeluargaan yang mengutamakan kebersamaan inilah yang seharusnya tetap dimiliki dan dipertahankan di zaman globalisasi yang secara perlahan membawa kita ke arus individualisme. Selain itu, ayat (2) menjelaskan bahwa setiap kegiatan produksi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan orang banyak dikuasai oleh negara. Artinya, negara menjamin kesejahteraan setiap masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengontrol dan mengawasi setiap pengelolaan SDM di Indonesia. Dan pada ayat (3), disini negara berperan untuk melindungi segala sumber daya alam yang dihasilkan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan perorangan atau individu yang berkuasa.
Secara keseluruhan, bunyi pasal 33 UUD 1945 ini menerangkan bahwa negara sebagai tempat masyarakat berlindung menjamin keadilan ekonomi bagi setiap masyarakat dan melakukan pengawasan bagi terlaksananya kehidupan yang layak.

Ekonomi Indonesia dalam Realitas

Realitas sendiri mengandung makna nyata ataupun real. Artinya kita melihat penerapan hukum dalam bidang ekonomi yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Perkembangan zaman yang semakin maju memang tidak terlepas dari banyaknya perubahan-perubahan yang terjadi baik yang membawa sisi positif maupun sisi negatif. Secara tertulis, perekonomian Indonesia memang mengutamakan tercapainya kesejahteraan bersama. Namun, apabila dilihat secara prakteknya hal itu sangat bertolak belakang. Saat ini, sifat individualisme sangat berkembang. Keegoisan individu pun mulai berdampak negatif bagi orang-orang disekelilingnya. Pernyataan bahwa “ yang berkuasalah yang akan menang “ memang tidak dapat dipungkiri lagi. Kepentingan-kepentingan individu yang ingin menguasai sumber daya alam di Indonesia pada akhirnya menjadikan masyarakat yang lemah menjadi korban dari perbuatan mereka. Eksploitasi terhadap kekayaan alam pun semakin banyak terjadi. Sehingga akhirnya sumber daya alam dan kenikmatan yang didapat hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja.
Begitu pula dalam bidang pertambangan Migas (Minyak dan Gas Bumi) dan Pertambangan Umum. Untuk kontrak bagi hasil dalam kuasa Pertambangan Migas, Pertamina (Perusahaan Minyak Negara) memang pemegang tunggal kuasa pertambangan Migas, tetapi kontrak bagi hasil dari eksploitasi sampai pemasarannya diberikan ke perusahaan-perusahaan besar. Sedangkan dibidang pertambangan umum, rakyat penambang emas di Kalimantan Tengah dan Barat misalnya (Pemerintah mengistilahkan mereka sebagai PETI=Pengusaha Tambang Tanpa Ijin), harus tergusur untuk memberikan tempat bagi penambang besar. Dengan logika yang sama seperti di sektor kehutanan, penambang emas rakyat dianggap tidak mempunyai teknologi dan manajemen yang baik, sehingga ‘layak’ digusur hanya dengan dalih tidak mempunyai ijin. Sedangkan penambang emas besar dianggap akan memberikan manfaat besar karena kemampuan teknologi dan manajemen mereka. Rakyat pendulang emas tidak mendapat tempat sama sekali dalam kebijakan pengelolaan pertambangan di Indonesia, dan kehidupan mereka semakin buruk.
Tingkat korupsi yang tinggi, lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi serta akuntabilitas pemerintah menyebabkan upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya dari sektor pengelolaan sumberdaya alam menjadi kabur dalam praktiknya. Oleh karena itu, ketegasan pemerintah dalam menanggulangi masalah ini sangat diperlukan agar tujuan nasional mensejahterakan kehidupan bangsa dapat kembali tercapai seperti sediakala.

Kesimpulan
Ekonomi Indonesia dalam perspektif hukum dan realitas saat ini masih belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Peraturan yang dibuat dengan prakteknya dilapangan sangat berbeda. Keadaan ekonomi yang merata dan terstruktur yang diharapkan oleh masyarakat belum terpenuhi. Tentu saja hal ini tidak terlepas dari adanya kepentingan beberapa golongan yang menggunakan kekuasaanya demi keuntungan pribadi. Sehingga masalah-masalah mengeni kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan perekonomian belum terealisasi secara sempurna. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi diharapkan mampu mengembalikan tujuan awal negara Indonesia yang mengutamakan kebersamaan diatas kepentingan individu.


DAFTAR PUSTAKA