Indonesia merupakan salah satu
negara yang telah merdeka selama 68 tahun, tepatnya pada tanggal 17 Agustus
1945. Kemerdekaan ini pun dapat dicapai dengan perjuangan yang sangat luar
biasa dari pahlawan-pahlawan kita yang rela berkorban demi bangsa ini. Akan
tetapi, pengakuan merdeka Indonesia secara poitis ini tidak diikuti dalam
bidang ekonomi. Dalam sektor ekonomi Indonesia masih ”terjajah” oleh
negara-negara maju. Sebagian besar sektor perekonomian Indonesia masih
didominasi oleh perusahaan-perusahaan asing yang menanamkan modalnya di negara
ini dengan satu tujuan yaitu untuk mencari keuntungan bagi dirinya maupun bagi
negaranya melalui sumber daya alam Indonesia yang melimpah. Hal ini tentu
menjadi keadaan yang sangat memprihatinkan bagi negara kita. Sumber daya yang
kita miliki yang seharusnya dapat kita manfaatkan menjadi pendapatan negara
yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru
dinikmati dan diolah oleh negara lain. Banyak cara yang dapat diambil dalam
mengatasi masalah ini, salah satunya melalui upaya nasionalisasi terhadap
segala aset asing yang ada di negara ini.
Pengertian
nasionalisasi itu sendiri adalah proses di mana negara mengambil alih kepemilikan suatu perusahaan milik swasta atau asing menjadi milik negara sendiri. Namun,
banyaknya faktor-faktor baik yang bersifat teknis maupun non-teknis yang akan
dihadapi oleh Indonesia, menjadikan Indonesia ragu untuk mengambil keputusan
terhadap tindakan nasionalisasi ini. Untuk mempertegas hal itu, muncullah pertanyaan
berikut yang mungkin dapat memberi penjelasan, yakni :
PERLU TIDAK NASIONALISASI ASET ASING ?????
Sebenarnya
sangat sulit untuk langsung bisa mengambil suatu tindakan pasti apakah
Indonesia perlu menasionalisasi aset asing yang ada di negara ini atau tidak.
Semuanya itu kembali lagi pada kemampuan segala sumber daya yang dimiliki oleh
Indonesia, terutama sumber daya manusianya. Di satu sisi apabila kita melihat
kemampuan negara kita saat ini, sulit dipercaya negara kita akan mampu
mengelola dan melanjutkan kinerja yang telah dirintis oleh perusahaan asing
sebelumnya. Namun, di sisi lain melihat dampak dan akibat yang pada akhirnya
harus dirasakan Indonesia, saya lebih memilih perlu menasionalisasikan
aset negara yang berada di bawah kekuasaan asing tersebut. Sebab apabila hal
ini terus dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah, bukan tidak
mungkin segala perusahaan yang berdiri di Indonesia akan dikuasai oleh para
investor asing.
Usaha
pemerintah Indonesia dalam menasionalisasi perusahaan asing di Indonesia pertama
kali dimulai sekitar tahun 1953, ialah ketika Indonesia menasionalisasikan De
Javasche Bank (DJB) menjadi Bank Indonesia (BI). Selain menjadi yang pertama kali, kegiatan
menasionalisasikan De Javasche Bank merupakan
salah satu yang berhasil dan menjadikan Bank Indonesia menjadi bank pusat
terhadap segala siklus pergerakan perekonomian di Indonesia. Dalam sektor
perdagangan pemerintah Indonesia tidak bertindak secara konfrontatif terhadap
perusahaan asing. Dominasi perusahaan Belanda awalnya coba diatasi dengan
mendirikan beberapa perusahaan negara yang diharapkan mampu menunjang
kebangkitan ekonomi nasional, yang diwujudkan dengan mendirikan Central
Trading Company pada tahun 1948. Selain mendirikan perusahaan-perusahaan
negara, upaya mewujudkan ekonomi nasional juga dilakukan dengan mengambil alih
perusahaan-perusahaan Belanda yang memiliki usaha terkait dengan
kepentingan-kepentingan umum.
Namun
tidak semua tindakan nasionalisasi yang diambil oleh pemerintah berhasil,
bahkan banyak diantaranya gagal dan justru menjadikan negara rugi karena harus
membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada negara lain. Dalam sejarahnya,
lewat UU Nomor 86 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Asing,
Indonesia pernah berusaha melakukan nasionalisasi perusahaan dan
pengambilalihan aset perusahaan-perusahaan asing. Nasionalisasi dilakukan
terhadap perusahaan-perusahaan Belanda sebagai dampak dari politik perebuta
Irian Barat. Sayangnya tindakan tersebut dilakukan secara expropriation,
dilakukan dengan pengambilalihan aset perusahaan-perusahaan Belanda disertai
dengan pengusiran 46.000 pegawai berkebangsaan asing. Keputusan ini berdampak
besar terhadap perekonomian Indonesia, bahkan banyak ahli yang menyebut bahwa
keputusan inilah yang menyebabkan keterpurukan ekonomi yang membawa kejatuhan
pemerintahan Soekarno pada tahun 1965.
Selain
itu, adanya keinginan negara Indonesia untuk menasionalisasikan PT.Freeport dan
PT.Newmont saat ini sangat sering terdengar. Padahal jika kedua perusahaan
tersebut dapat dinasionalisasikan, dampak yang akan muncul adalah gugatan yang
akan dilayangkan oleh kedua perusahaan tersebut terhadap pemerintah Indonesia
melalui pengadilan dagang internasional. Yang kedua, belum adanya sumber daya
manusia yang secara kompeten mampu menguasai teknologi pada perusahaan
tersebut. Padahal jika kita melihat lingkungan ekosistem negara kita sebagai
akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut, tidak
mungkin kita hanya diam dan tidak mengambil tindakan nyata. Namun, seperti yang
telah disebutkan tadi bahwa sumber daya manusia sangat diperlukan dalam langkah
selanjutnya setelah suatu negara berhasil menasionalisasikan suatu perusahaan. Jikalau
tenaga kerja yang dimiliki dan yang berkompenten untuk menggunakan teknologi perusahaan
tersebut belum mencukupi, sekiranya pemerintah Indonesia dapat menyewa tenaga
kerja dari luar sembari mempersiapkan putra bangsa untuk selanjutnya mengelola
perusahaan tersebut kedepannya. Tentunya kesemua-semua ini peran pemerintah
sangatlah penting guna mengawasi dan mengontrol kinerja kedua perusahaan
tersebut.
Tidak dapat dihindarkan, setelah
terjadinya pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda, secara umum produksi
dan ekspor perusahaan-perusahaan yang telah diambil alih tersebut menurun.
Penurunan itu terjadi karena kesukaran-kesukaran yang muncul sehubungan dengan
berkurangnya tenaga ahli, alat-alat produksi, transportasi dan sebagainya. Ini
juga terlihat dari perkembangan ekonomi Indonesia di lapangan produksi, yang
secara umum pada tahun 1958 menunjukkan penurunan. Sedangkan pengambilalihan
perusahaan-perusahaan Belanda telah menyebabkan kekacauan ekonomi karena
dilakukan tanpa suatu persiapan program yang terencana dan matang.
Pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda oleh pemerintah Indonesia
menghadirkan tuntutan untuk mengisi kekosongan tenaga ahli yang sebelumnya
diisi oleh orang-orang Belanda. Sedangkan tenaga ahli untuk jajaran birokrasi
pemerintahan Indonesia sendiri masih dari mencukupi. Padahal, melalui
nasionalisasi aset-aset negara maka penguasaan pemerintah terhadap sektor
ekonomi semakin luas, namun luasnya penguasaan ekonomi oleh pemerintah kemudian
tidak identik dengan suatu perbaikan keadaan ekonomi. Akibatnya, situasi pasca
pengambilalihan ditandai dengan penurunan produksi dan kekacauan kegiatan
ekonomi.
Oleh karena itu, menurut saya ketika saat ini Indonesia
memiliki rencana ataupun keinginan untuk menasionalisasikan aset asing yang ada
di negara ini, segala persiapan yang matang dan terencana sangat diperlukan
sehingga perkembangan dari perusahaan-perusahaan asing tersebut semakin maju
bukan justru menjadi turun. Khususnya kualitas sumber daya manusia di Indonesia
yang nantinya akan menjalankan perusahaan tersebut. Kita akan bangga ketika
kita berhasil menasionalisasikan aset asing tersebut dan mengembangkannya
menjadi perusahaan besar melebihi pencapaian dari negara sebelumnya. Pada
akhirnya menasionalisasikan perusahaan-perusahaan asing yang pada awalnya bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran hidup masyarakat umum di
Indonesia dapat tercapai dan terlaksana. Bukan tidak mungkin Indonesia dapat
menjadi negara maju dengan tingkat pertumbuhan perekonomian yang besar.