Minggu, 06 April 2014

Nasionalisasi Aset Asing



Indonesia merupakan salah satu negara yang telah merdeka selama 68 tahun, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini pun dapat dicapai dengan perjuangan yang sangat luar biasa dari pahlawan-pahlawan kita yang rela berkorban demi bangsa ini. Akan tetapi, pengakuan merdeka Indonesia secara poitis ini tidak diikuti dalam bidang ekonomi. Dalam sektor ekonomi Indonesia masih ”terjajah” oleh negara-negara maju. Sebagian besar sektor perekonomian Indonesia masih didominasi oleh perusahaan-perusahaan asing yang menanamkan modalnya di negara ini dengan satu tujuan yaitu untuk mencari keuntungan bagi dirinya maupun bagi negaranya melalui sumber daya alam Indonesia yang melimpah. Hal ini tentu menjadi keadaan yang sangat memprihatinkan bagi negara kita. Sumber daya yang kita miliki yang seharusnya dapat kita manfaatkan menjadi pendapatan negara yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru dinikmati dan diolah oleh negara lain. Banyak cara yang dapat diambil dalam mengatasi masalah ini, salah satunya melalui upaya nasionalisasi terhadap segala aset asing yang ada di negara ini.
 Pengertian nasionalisasi itu sendiri adalah proses di mana negara mengambil alih kepemilikan suatu perusahaan milik swasta atau asing menjadi milik negara sendiri. Namun, banyaknya faktor-faktor baik yang bersifat teknis maupun non-teknis yang akan dihadapi oleh Indonesia, menjadikan Indonesia ragu untuk mengambil keputusan terhadap tindakan nasionalisasi ini. Untuk mempertegas hal itu, muncullah pertanyaan berikut yang mungkin dapat memberi penjelasan, yakni :

                                    PERLU TIDAK NASIONALISASI ASET ASING ?????

            Sebenarnya sangat sulit untuk langsung bisa mengambil suatu tindakan pasti apakah Indonesia perlu menasionalisasi aset asing yang ada di negara ini atau tidak. Semuanya itu kembali lagi pada kemampuan segala sumber daya yang dimiliki oleh Indonesia, terutama sumber daya manusianya. Di satu sisi apabila kita melihat kemampuan negara kita saat ini, sulit dipercaya negara kita akan mampu mengelola dan melanjutkan kinerja yang telah dirintis oleh perusahaan asing sebelumnya. Namun, di sisi lain melihat dampak dan akibat yang pada akhirnya harus dirasakan Indonesia, saya lebih memilih perlu menasionalisasikan aset negara yang berada di bawah kekuasaan asing tersebut. Sebab apabila hal ini terus dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah, bukan tidak mungkin segala perusahaan yang berdiri di Indonesia akan dikuasai oleh para investor asing.
            Usaha pemerintah Indonesia dalam menasionalisasi perusahaan asing di Indonesia pertama kali dimulai sekitar tahun 1953, ialah ketika Indonesia menasionalisasikan De Javasche Bank (DJB) menjadi Bank Indonesia (BI).  Selain menjadi yang pertama kali, kegiatan menasionalisasikan De Javasche Bank merupakan salah satu yang berhasil dan menjadikan Bank Indonesia menjadi bank pusat terhadap segala siklus pergerakan perekonomian di Indonesia. Dalam sektor perdagangan pemerintah Indonesia tidak bertindak secara konfrontatif terhadap perusahaan asing. Dominasi perusahaan Belanda awalnya coba diatasi dengan mendirikan beberapa perusahaan negara yang diharapkan mampu menunjang kebangkitan ekonomi nasional, yang diwujudkan dengan mendirikan Central Trading Company pada tahun 1948. Selain mendirikan perusahaan-perusahaan negara, upaya mewujudkan ekonomi nasional juga dilakukan dengan mengambil alih perusahaan-perusahaan Belanda yang memiliki usaha terkait dengan kepentingan-kepentingan umum.
            Namun tidak semua tindakan nasionalisasi yang diambil oleh pemerintah berhasil, bahkan banyak diantaranya gagal dan justru menjadikan negara rugi karena harus membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada negara lain. Dalam sejarahnya, lewat UU Nomor 86 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Asing, Indonesia pernah berusaha melakukan nasionalisasi perusahaan dan pengambilalihan aset perusahaan-perusahaan asing. Nasionalisasi dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan Belanda sebagai dampak dari politik perebuta Irian Barat. Sayangnya tindakan tersebut dilakukan secara expropriation, dilakukan dengan pengambilalihan aset perusahaan-perusahaan Belanda disertai dengan pengusiran 46.000 pegawai berkebangsaan asing. Keputusan ini berdampak besar terhadap perekonomian Indonesia, bahkan banyak ahli yang menyebut bahwa keputusan inilah yang menyebabkan keterpurukan ekonomi yang membawa kejatuhan pemerintahan Soekarno pada tahun 1965.
            Selain itu, adanya keinginan negara Indonesia untuk menasionalisasikan PT.Freeport dan PT.Newmont saat ini sangat sering terdengar. Padahal jika kedua perusahaan tersebut dapat dinasionalisasikan, dampak yang akan muncul adalah gugatan yang akan dilayangkan oleh kedua perusahaan tersebut terhadap pemerintah Indonesia melalui pengadilan dagang internasional. Yang kedua, belum adanya sumber daya manusia yang secara kompeten mampu menguasai teknologi pada perusahaan tersebut. Padahal jika kita melihat lingkungan ekosistem negara kita sebagai akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut, tidak mungkin kita hanya diam dan tidak mengambil tindakan nyata. Namun, seperti yang telah disebutkan tadi bahwa sumber daya manusia sangat diperlukan dalam langkah selanjutnya setelah suatu negara berhasil menasionalisasikan suatu perusahaan. Jikalau tenaga kerja yang dimiliki dan yang berkompenten untuk menggunakan teknologi perusahaan tersebut belum mencukupi, sekiranya pemerintah Indonesia dapat menyewa tenaga kerja dari luar sembari mempersiapkan putra bangsa untuk selanjutnya mengelola perusahaan tersebut kedepannya. Tentunya kesemua-semua ini peran pemerintah sangatlah penting guna mengawasi dan mengontrol kinerja kedua perusahaan tersebut.
            Tidak dapat dihindarkan, setelah terjadinya pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda, secara umum produksi dan ekspor perusahaan-perusahaan yang telah diambil alih tersebut menurun. Penurunan itu terjadi karena kesukaran-kesukaran yang muncul sehubungan dengan berkurangnya tenaga ahli, alat-alat produksi, transportasi dan sebagainya. Ini juga terlihat dari perkembangan ekonomi Indonesia di lapangan produksi, yang secara umum pada tahun 1958 menunjukkan penurunan. Sedangkan pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda telah menyebabkan kekacauan ekonomi karena dilakukan tanpa suatu persiapan program yang terencana dan matang. Pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda oleh pemerintah Indonesia menghadirkan tuntutan untuk mengisi kekosongan tenaga ahli yang sebelumnya diisi oleh orang-orang Belanda. Sedangkan tenaga ahli untuk jajaran birokrasi pemerintahan Indonesia sendiri masih dari mencukupi. Padahal, melalui nasionalisasi aset-aset negara maka penguasaan pemerintah terhadap sektor ekonomi semakin luas, namun luasnya penguasaan ekonomi oleh pemerintah kemudian tidak identik dengan suatu perbaikan keadaan ekonomi. Akibatnya, situasi pasca pengambilalihan ditandai dengan penurunan produksi dan kekacauan kegiatan ekonomi.
            Oleh karena itu,  menurut saya ketika saat ini Indonesia memiliki rencana ataupun keinginan untuk menasionalisasikan aset asing yang ada di negara ini, segala persiapan yang matang dan terencana sangat diperlukan sehingga perkembangan dari perusahaan-perusahaan asing tersebut semakin maju bukan justru menjadi turun. Khususnya kualitas sumber daya manusia di Indonesia yang nantinya akan menjalankan perusahaan tersebut. Kita akan bangga ketika kita berhasil menasionalisasikan aset asing tersebut dan mengembangkannya menjadi perusahaan besar melebihi pencapaian dari negara sebelumnya. Pada akhirnya menasionalisasikan perusahaan-perusahaan asing yang pada awalnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran hidup masyarakat umum di Indonesia dapat tercapai dan terlaksana. Bukan tidak mungkin Indonesia dapat menjadi negara maju dengan tingkat pertumbuhan perekonomian yang besar.  

Pengentasan Pengangguran



Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk ke-4 terbanyak di dunia yaitu 237.641.326 jiwa, menunjukan pertumbuhan penduduk di Indonesia sangat cepat. Pertumbuhan penduduk dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan yang signifikan. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyampaikan pada tahun ini penduduk Indonesia diperkirakan akan mencapai 250 juta jiwa dengan pertumbuhan penduduk 1,49% per tahun. Namun, kenaikan jumlah penduduk ini tidak diikuti dengan tersedianya jumlah lapangan pekerjaan yang dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat. Akibatnya, masalah kependudukan di Indonesia pun sampai saat ini sangat sulit untuk diatasi. Banyaknya jumlah pengangguran merupakan salah satu masalah kependudukan yang terus berkembang yang sangat mempengaruhi perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang.  Selain itu, pengangguran juga mengakibatkan penurunan kualitas hidup manusia baik dari segi pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan tentu saja ekonomi.
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya. Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan juga menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang pada akhirnya akan menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial. Selain itu, penganguran dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain : tekanan demografis dengan jumlah dan komposisi angkatan kerja yang besar, pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih kecil daripada pertumbuhan angkatan kerja, jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja, serta masih adanya tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang disebabakan oleh  perusahaan yang menutup atau mengurangi bidang usahanya akibat krisis.
Pengangguran juga digolongkan menjadi 2 golongan besar, yaitu berdasarkan jam kerja maupun penyebab terjadinya.
Berdasarkan jam kerja, pengangguran dikelompokkan menjadi 3 macam:
  • Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
  • Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
  • Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.
Berdasarkan penyebab terjadinya, pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam:
  • Pengangguran friksional (frictional unemployment)
Pengangguran friksional adalah pengangguran karena pekerja menunggu pekerjaan yang lebih baik.
  • Pengangguran Struktural (Structural unemployment)
Pengangguran yang disebabkan oleh penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja.
  • Pengangguran Teknologi (Technology unemployment)
Pengangguran yang disebabkan perkembangan/pergantian teknologi. Perubahan ini dapat menyebabkan pekerja harus diganti untuk bisa menggunakan teknologi yang diterapkan.

·       Pengangguran Siklikal
Pengangguran yang disebabkan kemunduran ekonomi yang menyebabkan perusahaan tidak mampu menampung seua pekerja yang ada.
  • Pengangguran Musiman
Pengangguran akibat siklus ekonomi yang berfluktuasi karena pergantian musim. Umumnya pada bidang pertanian.
  • Setengah Menganggur
Pengangguran dimana pekerja yang hanya bekerja dibawah jam normal (sekitar 7-8 jam per hari)
  • Pengangguran Tidak Kentara          

 Dari penyebab diatas, tentu pengangguran juga menimbulkan masalah-masalah baru. Bagi masyarakat, pengangguran menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan, berkembangnya kejahatan, bertambahnya perumahan kumuh, bertambahnya anak-anak jalanan, serta menurunnya tingkat pendidikan pelajar.  Bagi perekonomian negara, pengangguran memberikan dampak sebagai berikut.
  1. Penurunan pendapatan perkapita.
  2. Penurunan pendapatan pemerintah yang berasal dari sektor pajak.
  3. Meningkatnya biaya sosial yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.

Hal inilah yang membuat masalah pengangguran menjadi semakin kompleks dan rumit. Penyelesaiannya pun tidak dapat seperti membalikkan telapak tangan semata. Seluruh pihak harus ikut campur tangan dalam mengatasinya, baik pihak perusahaan, pemerintah, ataupun masyarakat itu sendiri.
            Berdasarkan penyebab dan akibat yang ditimbulkan dari masalah pengangguran, maka muncullah pertanyaan yang mungkin dapat dijadikan solusi dalam pengentasan pengangguran tersebut yaitu :
BEKERJA ATAU USAHA ??????
            Menurut saya, kegiatan usaha lebih baik daripada bekerja, karena apabila kita melihat kondisi Indonesia saat ini sangat sulit untuk menempatkan jumlah pengangguran yang sudah membludak. Jumlah perusahaan memang banyak, namun rata-rata dimiliki oleh pihak asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini memang sangat memprihatinkan melihat kondisi Indonesia yang memiliki sumber daya melimpah namun dikuasai oleh pihak asing yang mengambil keuntungan di negara ini. Selain itu, persyaratan yang ditentukan juga sangat tinggi. Padahal, sebagian besar pengangguran yang ada di Indonesia adalah orang-orang yang tidak tamat belajar yang tidak memiliki skill yang menghuni. Itulah sebabnya, ketika ada orang Indonesia yang bekerja di perusahaan asing sebagian besar hanya ditempatkan pada posisi-posisi tingkat bawah dimana penghasilan mereka tidak mungkin cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka di Jakarta. Jakarta sebagai ibukota negara kita yang juga merupakan salah satu kota metropolitan di Indonesia memiliki tingkat pertumbuhan perekonomian yang sangat cepat. Jadi, membuat kegiatan usaha yang lebih menuntut kemandirian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing lebih diharapkan untuk dilakukan.
            Wirausaha atau kewirausahaan adalah proses yang terjadi atau dilakukan demi meningkatnya kesejahteraan yang lebih dinamis yang mampu menanggulangi segala resiko yang dihadapi baik dari segi waktu, modal, maupun komitmen yang kemudian dapat memberikan nilai kepada suatu jasa ataupun suatu barang. Menurut Carol Noore yang dikutip oleh Bygrave, proses kewirausahaan diawali dengan adanya inovasi. Inovasi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor baik yang berasal dari pribadi maupun di luar pribadi, seperti pendidikan, sosiologi, organisasi, kebudayaan dan lingkungan. Faktor-faktor tersebut membentuk kreativitas, keinovasian, implementasi, dan pertumbuhan yang kemudian berkembangan menjadi wirausahawan yang besar. Secara internal, keinovasian dipengaruhi oleh faktor yang berasal dari individu, seperti toleransi, nilai-nilai, pendidikan, pengalaman. Sedangkan faktor yang berasal dari lingkungan yang memengaruhi diantaranya model peran, aktivitas, dan peluang. Oleh karena itu, inovasi berkembang menjadi kewirausahaan melalui proses yang dipengaruhi lingkungan, organisasi, dan keluarga.
Namun, kegiatan wirausaha juga memiliki kelemahan maupun kelebihannya masing-masing. Salah satu kelemahannya yaitu dalam hal kepemilikan modal. Ketika ingin memulai suatu usaha, hal pertama yang sangat diperlukan yaitu modal. Sedangkan sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya yang pengangguran adalah orang-orang memiliki tingkat ekonomi rendah. Oleh karena itu, peran pemerintah dalam hal ini kembali sangat diperlukan. Pemerintah dapat memberikan bantuan berupa peminjaman modal melalui bank-bank perkreditan dimana bunga dalam pengembaliannya kecil sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam waktu pengembaliannya. Selain itu, kemampuan (skill) yang dimiliki juga tergolong rendah. Padahal dalam sebuah kegiatan usaha, peran seorang wirausaha sangat dibutuhkan dalam mengembangkan kegiatan usahanya agar berjalan baik dan menghasilkan keuntungan yang besar bagi dirinya.
Dibalik kelemahan tersebut, terdapat kelebihan-kelebihan dalam berwirausaha. Ketika seorang wirausaha telah berhasil mengembangkan usahanya, tidak menutup kemungkinan keberadaan seorang wirausaha dapat berperan dalam perekonomian Indonesia juga. Peran tersebut antara lain sebagai berikut.
  • Menciptakan lapangan kerja
  • Mengurangi pengangguran
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat
  • Mengombinasikan faktor–faktor produksi (alam, tenaga kerja, modal dan keahlian)
  • Meningkatkan produktivitas nasional
             
Sebenarnya banyak cara-cara yang telah dikeluarkan dalam mengatasi pengangguran tersebut. Adanya bermacam-macam pengangguran menimbulkan berbagai macam cara-cara untuk mengatasinya yang disesuaikan dengan jenis pengangguran yang terjadi, yakni sebagai berikut.

Cara Mengatasi Pengangguran Struktural
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini, cara yang digunakan adalah :
  • Peningkatan mobilitas modal dan tenaga kerja.
  • Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari tempat dan sector yang kelebihan ke tempat dan sektor ekonomi yang kekurangan.
  • Mengadakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi kesempatan (lowongan) kerja yang kosong, dan
  • Segera mendirikan industri padat karya di wilayah yang mengalami pengangguran.

Cara Mengatasi Pengangguran Friksional
Untuk mengatasi pengangguran secara umum antara lain dapat digunakan cara-cara sebagai berikut.
  • Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru, terutama yang bersifat padat karya.
  • Deregulasi dan debirokratisasi di berbagai bidang industri untuk merangsang timbulnya investasi baru.
  • Menggalakkan pengembangan sektor informal, seperti home industry.
  • Menggalakkan program transmigrasi untuk menyerap tenaga kerja di sektor agraris dan sektor formal lainnya.
  • Pembukaan proyek-proyek umum oleh pemerintah, seperti pembangunan jembatan, jalan raya, PLTU, PLTA, dan lain-lain sehingga bisa menyerap tenaga kerja secara langsung maupun untuk merangsang investasi baru dari kalangan swasta.

Cara Mengatasi Pengangguran Musiman
Jenis pengangguran ini bisa diatasi dengan cara sebagai berikut.
  • Pemberian informasi yang cepat jika ada lowongan kerja di sektor lain, dan
  • Melakukan pelatihan di bidang keterampilan lain untuk memanfaatkan waktu ketika menunggu musim tertentu.

Cara Mengatasi Pengangguran Siklis
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini antara lain dapat digunakan cara-cara sebagai berikut.
  • Mengarahkan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa, dan
  • Meningkatkan daya beli masyarakat.

Jadi, menurut saya, masalah pengangguran memang kompleks dan membutuhkan keseriusan  dalam pengentasannya. Apapun penyelesaian yang dipilih, baik bekerja maupun berusaha, tetap dapat menjadi pilihan yang sangat baik apabila ada keseriusan dari semua pihak dalam memperbaiki perekonomian di Indonesia. Ketika ada kemauan, pasti ada jalan (when there is a will, there is a way).






DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewirausahaan