Selasa, 09 Juni 2015

Story Of My Life........



Life is a choice. That’s mean like what do you want to do is depend on you as a decision maker. Bad or good, happy or sad, smiling or crying is your choice based on your effort before. You can’t blame others because your fault. Yeahhh this is one of my sad story. It’s about my failure entering state universities.

Two years ago, in 2013, I had been graduated from one of the best public senior high school in Batam. Then, I decided to continue my study in one of public universities. On May 2013, I came to Jakarta to continue the course fom Batam. That was my first time barding a plane. My feeling were scary, strange and confused. Arrived at Jakarta, my father had been waited for me in my cousin’s home. I will stay in their home for a few month later.

I joined every examination and every interview. I followed five university entrance exams, such as SNMPTN, SBMPTN, UM Undip, Simak UI, and USM Stan. At first, I followed SBMPTN. There were many participants throughout Indonesia. Almost pesimistic, but I still tried to do the best that I could. I always studied every night. In short, the long-awaited day had arrived that the announcement of the exam. I prepared myself to receive all ite decision. Exactly at 4 PM, I opened SBMPTN’s website and saw the result. Yaaa I failed my first examination. Of course I felt sad and dissapointed. But, I kept my spirit on for another examination.

At last, all of exams were failed. I didn’t have any chance. So, I decided to continue my college in Gunadarma University which is one of the best university in Indonesia too. At first, I felt  like why should I entered this university haha. But, I must be wiser to receive this situation. I must be humble.
Now, I had been through my lectures in Gunadarma. Yeahh I feel happy and enjoy every moments I spend there. I always do my best. From now, I try to be the best in everywhere I am. No matter what will happen, I know that pro contra are always there. So, just be wiser with every problem that will come in your life now.

Senin, 08 Juni 2015

Story of My Life.....


Time too fast too past. Yeahhh that‘s a good quotes to describe my life now. Every hour, minute or second is too fast. Almost 2 years, I had been in college. I think it’s a long time, but I’m still in the middle of my trip to be a success woman as possible as I want haha.
Two years or seven hundred and twenty days, I have been passed my life in college. A lot of moments have created by me, which are sad, happy, lucky, unlucky or many more moments with my friends. One of the beautiful friendship I ever had now is LOL. It stands as “Lots of Laugh” or “Laugh Out Loud”. LOL was named by my friend because she thinks that when we gather together, our feeling are filled with a lot of funny things. 

Two years ago, in September 2013, I entered on campus in Gunadarma University. It was located in Bekasi, Kalimalang. I begin my lecture in 1EB19 as my class in the first level. Day by day I tried to know the condition and start to know all of my friends. They had a different personality each other. I just know them, so I feel strange. I met 7 peoples with same personality with me. We like everything that will make us happy or laugh. We enjoy our study and our daily in campus. We never lose story that we want to tell everytime. We always together in class and we always had lunch together. We spent our holiday with an interesting moment that we never felt before. It was a funny friendship.

Until in last year, when we went up to the second level, a bad news came haha. We split up in different classes. We felt sad, but we can’t do anythig. It’s not a big problem for us. When we decided to pass this college together, we will finish it together too. Until now we kept our communication in Line or bbm. Sometimes, we gather together after we finish our class. We tell about our class each other. Yapsss, as usual is the funniest story that we feel.

Now, I already know their personality one by one. As long as we stay together, I try to receive it which is bad or good. I try to give advice for their problem and I always be there when they need me. Now, we pray that in 2017, we will graduated from college together. We will keep this friendship as long as we life. Because friends are born not made ;) :))
[ LOL_Fams ^^ ]

Kampung Vietnam.....



Setelah jembatan barelang, Batam masih menyimpan banyak destinasi wisata yang sangat menarik khususnya bagi yang senang melakukan travelling. Salah satunya adalah Kampung Vietnam. Jangan mengira bahwa tempat ini merupakan perkampungan yang dihuni oleh imigran-imigran yang berasal dari Vietnam. Sama sekali tidak!!!!

Kampung Vietnam terletak di Pulau Galang. Kampung Vietnam merupakan salah satu tempat bersejarah yang dijadikan sebagai objek wisata bagi masyarakat Batam untuk berlibur, termasuk saya sendiri ketika sedang berlibur dan kembali ke Batam. Letaknya yang berada di antara jembatan 5 ataupun jembatan 6, maka akses menuju tempat ini tidak lepas melewati jembatan barelang. Menurut sejarah, tempat tersebut merupakan daerah pengungsian para imigran Vietnam Selatan yang melarikan diri dari negaranya dikarenakan adanya peperangan. Mereka melarikan diri dari kampung halamannya Vietnam menggunakan perahu  dan terdampar dipulau Galang. Karena itu tidak jarang mereka disebut sebagai “manusia perahu”. Perjalanan yang ditempuh pun menghabiskan waktu sampai berbulan-bulan. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya kelelahan dan meninggal di dalam perjalanan. Namun, ada juga yang masih dapat bertahan dan menghabiskan waktu mereka selama berbulan-bulan di pulau tersebut.

Saat ini, keberadaannya sudah tidak berpenghuni lagi. Letaknya yang jauh dari perkotaan membuat masyarakat yang bermukim susah mendapatkan pasokan dan persediaan buat makan. Maka banyak diantara mereka yang mengalami kelaparan dan meninggal dunia. Segala peninggalan dijadikan sebagai objek wisata bagi wisatawan yang ingin megetahui asal usul daerah tersebut. Ada kapal, gereja, musholla, rumah dan beberapa kuburan yang dapat dilihat disana. Kondisinya sejauh ini masih baik. Namun, kebersihannya saja yang kurang dirawat sehingga banyak sampah dedaunan yang berserakan di sepanjang jalannya. Selama ini, pemerintah juga kurang peduli terhadap keberadaannya. Kurangnya fasilitas dan promosi mengakibatkan semakin sedikitnya wisatawan yang berkunjung untuk berwisata baik pada saat weekend maupun saat hari libur nasional. Para wisatawan lebih memilih untuk berekreasi di sepanjang jembatan barelang ketimbang di kampung Vietnamnya.

Selain itu, letaknya yang jauh juga terkadang menjadi penghambat. Akses menuju kesana juga hanya dapat ditempuh menggunakan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil. Namun harus bersiap dengan keadaan bahan bakar yang terisi secara full. Perjalanan yang ditempuh sangat memerlukan bahan bakar yang banyak dikarenakan jarak tempuhnya tadi. Akan tetapi, setelah tiba tidak akan mengecewakan pengunjungnya untuk menikmati salah satu situs bersejarah ini.

Minggu, 07 Juni 2015

Perlindungan Konsumen di Indonesia



Di zaman modern saat ini, banyak perubahan-perubahan yang secara perlahan masuk dan berkembang ke negara Indonesia baik positif maupun negatif. Salah satunya yaitu perkembangan gaya hidup hedonisme ditengah-tengah masyarakat. Tidak dapat dipungkiri gaya hidup ini menjadikan setiap individu menjadi konsumtif apalagi bila diikuti dengan kemampuan daya belinya. Hal inilah yang menjadikan seorang konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk mendapat keuntungan. Namun, seiring perkembangan zaman seorang produsen juga akan semakin cerdas untuk menarik minat dari konsumen agar membeli produknya. Tidak jarang sebagian produsesn melakukan berbagai cara yang tanpa disadari merugikan konsumen sebagai penikmat hasil produksi mereka. Rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat umum membuat tidak sedikit dari mereka yang tergoda dan tertipu dengan hal tersebut. Oleh sebab itu, peran pemerintah dalam masyarakat diperlukan untuk mlindungi setiap kepentingan konsumen dan menjadikan produsen bertanggung jawab terhadap setiap aktivitasnya masing.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun orang lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.

2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Secara umum, perlindungan terhadap konsumen di Indonesia masih belum berjalan dengan baik. Hal-hal yang menyangkut dengan kepentingan konsumen masih kurang diperhatikan oleh pemerintah. Di satu sisi, pemerintah terlalu sibuk dengan masalah-masalah yang sedang heboh saat ini saja. Di sisi lain, masyarakat yang terlalu mudah mengikuti trend zaman tanpa memperhatikan resiko yang dapat dialami. Segala aturan yang telah dibuat pada akhirnya hanya sebuah catatan tertulis yang praktek dan pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari tidak terealisasikan. Oleh sebab itu, peran serta pemerintah yang didukung dengan keberadaan konsumen yang aktif sangat diperlukan agar perlindungan terhadap konsumen dapat dijalankan dengan baik sesuai undang-undang yang telah ada selama ini.

KESIMPULAN
Keberadaan konsumen sebagai pemakai nilai guna suatu barang sangat beragam. Perkembangan ini juga diikuti dengan semakin banyaknya cara yang dibuat dan diambil oleh setiap produsen untuk menarik minat konsumen. Kesadaran dan kemampuan konsumen dalam melindungi dan menghindarkan dirinya dari segala akses negatif yang coba dilakukan oleh setiap produsen sangat diperlukan. Oleh sebab itu, pemerintah membuat undang-undang untuk mengatur perlindungan konsumen sebagai benteng apabila suatu hal yang dianggap merugikan konsumen terjadi. Meskipun sampai saat ini, pelaksanaannya masih tertatih-tatih dan belum dilakukan secara maksimal. Banyak kasus yang pernah terjadi tapi sampai saat ini masih didiamkan saja dan belum diproses. Oleh sebab itu, segala pihak harus terlibat secara aktif agar kasus serupa terhadap konsumen tidak lagi terjadi di negara Indonesia ini.

DAFTAR PUSTAKA



Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia



Pengertian HaKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Bidang HKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup :
-Paten (patent);
-Desain industri (industrial design);
-Merek (trademark);
-Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
-Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
-Rahasia dagang (trade secret).

Sistem HKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Sehingga tidak dapat dipungkiri menjadi salah satu negara dengan berbagai macam industri perekonomian kreatif berkembang didalamnya, mulai dari industri kreatif kecil, menengah hingga besar sekalipun. Banyak kerajinan tangan yang dihasilkan oleh pelaku ekonomi di Indonesia yang telah dipasarkan di dalam negeri maupun di pasar mancanegara (internasional). Dalam menciptakan produk-produk ini, kemampuan intelektual dari setiap pengrajin selayaknya harus dilindungi oleh negara agar tidak dengan mudahnya diklaim atau diakui oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu, apa yang dapat dilakukan dilakukan pemerintah untuk melindungi hak cipta produk, khusunya yang dihasilkan oleh industri kecil ataupun menengah di tengah persaingan pasar yang semakin bebas?

UMKM ( Usaha Mikro Kecil dan Menengah ) merupakan pelaku ekonomi nasional yang mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian. Karena. kegiatan usahanya mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Ditengah tuntutan persaingan di dalam negeri, UMKM secara bersamaan harus mampu menghadapi persaingan global dengan berbagai macam bentuk usahanya.
Melihat peran dan potensinya yang demikian besar, sangat beralasan untuk mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah ini semaksimal mungkin guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Kiranya pemerintahmemandang perlu untuk membantu memenuhi kebutuhan dan fasilitas yang mereka perlukan dalam rangka mengadapi tantangan cukup berat diera perkembangan tehnologi dan persaingan bisnis saat ini. Globalisasi telah mendorong terjadinya berbagai perubahan di dalam sektor perdagangan yang mengindikasikan telah diterapkannya perdagangan bebas. Situasi seperti ini tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi setiap pelaku ekonomi. Saat ini, masih banyak masalah-masalah baik itu secara teknis maupun non teknis yang dihadapi di lapangan. Salah satu masalah yang paling sering munul yaitu identitas atau merek dagang yang dimiliki setiap pengusaha.
Identitas atau merek dagang sebagai salah wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa. Hal ini tidak terlepas dari fungsinya untuk membedakan suatu barang tertentu dengan barang lain yang bentuknya sejenis. Berbagai pemalsuan merek dagang untuk suatu barang sejenis dengan kualitas lebih rendah seringkali terjadi. Pengambialihan ide dengan melakukan perubahan merek dagang juga sudah beberapa kali terjadi. Hal ini tentu saja disebabkan oleh tidak adanya pengakuan yang diberikan secara hukum terhadap setiap produk baru yang tercipta. Oleh karena itu perlindungan terhadap merek harus diatur dengan tegas agar dapat melindungi konsumen dari pemalsuan barang atau jasa yang mempergunakan merek secara tidak sah.
Dengan diberikan perlindungan pada merek produk UMKM yang sesuai dengan ketentuan Undang –undang Nomor 15 Tahun 2001, lebih memotivasi kerja dan berimplikasi positif dalam meningkatkan daya saing sehingga menungkatkan pendapatan. Untuk memberikan perlindungan merek dagang barang-barang hasil produksi UMKM maka diadakan Kerjasama antara Departemen Hukum Dan HAM RI dengan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah RI Nomor :
M-10-UM .06.07.TH 2006
06/NK/M.KUKM/IV/2006
Tentang Peningkatan Pemahaman Dan Pemanfaatan Sistem Hak Kekayaan Intelektual yang didalamnya terdapat perlindungan merek dagang bagi Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah. Dengan adanya undang-undang diatas, diharapkan setap pemalsuan yang terjadi terhadap merek dagang khususnya pada UMKM semakin berkurang.

Kesimpulan
Tanpa kita sadari, produk-produk yang diproduksi oleh UMKM di Indonesia banyak yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki keunikan terutama apabila sudah masuk dalam pasar luar negeri. Karena kita kurang peka dan tidak memberikan perlindungan terhadap produk yang kita miliki, pada akhirnya banyak dari produk-produk Indonesia khususnya produk-produk yang memiliki nilai tradisional yang ide-ide dan desainnya ‘dicuri’ oleh pihak luar. Mungkin kita tidak menyadari bahwa perlindungan merek dagang membawa nilai ekonomi yang tinggi apabila sudah masuk dalam dunia
perdagangan. Suatu produk yang dilindungi Hak Merek hanya dapat diproduksi oleh si Pemilik atau Pemegang Hak atas produk tersebut (eksklusif). Apabila ada pihak lain yang ingin memproduksinya tentunya harus dengan seijin Pemegang Hak-nya, disinilah letak nilai ekonomi dari produk yang telah dilindungi Hak Merek. Dimana pihak lain yang ingin memproduksi barang yang sama berkewajiban mendapatkan lisensi terlebih dahulu dari si Pemegang Hak dan membayar royalti atas penggunaan tersebut. Tindakan produksi atas suatu produk yang telah dilindungi Hak Merek tanpa seijin Pemegang Hak merupakan pelanggaran dan pembajakan yang dapat membawa akibat hukum.Guna mencapai sasaran tersebut Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) harus sehat, tangguh dan mandiri sehingga dukungan dari pemerintah tentu sangat diharapkan. Oleh sebab itu, kesadaran setisp produsen untuk mendaftarakan merek dagangnya sangat diharapkan agar mendapatkan hak merek sehingga setiap hasil produksinya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan Hak atas merek sebagai bagian dari HKI.



DAFTAR PUSTAKA