Pengertian HaKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim
"HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang
menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Bidang HKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup :
-Paten (patent);
-Desain industri (industrial design);
-Merek (trademark);
-Penanggulangan praktek persaingan curang (repression
of unfair competition);
-Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of
integrated circuit);
-Rahasia dagang (trade secret).
Sistem HKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas
HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya
intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud
sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain
terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI
tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping
itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya
lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik
tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk
keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah
yang lebih tinggi lagi.
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam dan sumber
daya manusianya. Sehingga tidak dapat dipungkiri menjadi salah satu negara
dengan berbagai macam industri perekonomian kreatif berkembang didalamnya,
mulai dari industri kreatif kecil, menengah hingga besar sekalipun. Banyak
kerajinan tangan yang dihasilkan oleh pelaku ekonomi di Indonesia yang telah
dipasarkan di dalam negeri maupun di pasar mancanegara (internasional). Dalam
menciptakan produk-produk ini, kemampuan intelektual dari setiap pengrajin
selayaknya harus dilindungi oleh negara agar tidak dengan mudahnya diklaim atau
diakui oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu,
apa yang dapat dilakukan dilakukan pemerintah untuk melindungi hak cipta produk,
khusunya yang dihasilkan oleh industri kecil ataupun menengah di tengah
persaingan pasar yang semakin bebas?
UMKM ( Usaha Mikro Kecil dan Menengah )
merupakan pelaku ekonomi nasional yang mempunyai peran yang sangat penting
dalam pembangunan perekonomian. Karena. kegiatan usahanya mampu memperluas
lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Ditengah
tuntutan persaingan di dalam negeri, UMKM secara bersamaan harus mampu
menghadapi persaingan global dengan berbagai macam bentuk usahanya.
Melihat peran dan potensinya yang demikian besar,
sangat beralasan untuk mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah ini semaksimal
mungkin guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan
perekonomian daerah. Kiranya pemerintahmemandang perlu untuk membantu memenuhi
kebutuhan dan fasilitas yang mereka perlukan dalam rangka mengadapi tantangan
cukup berat diera perkembangan tehnologi dan persaingan bisnis saat ini.
Globalisasi telah mendorong terjadinya berbagai perubahan di dalam sektor
perdagangan yang mengindikasikan telah diterapkannya perdagangan bebas. Situasi
seperti ini tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi setiap pelaku
ekonomi. Saat ini, masih banyak masalah-masalah baik itu secara teknis maupun
non teknis yang dihadapi di lapangan. Salah satu masalah yang paling sering
munul yaitu identitas atau merek dagang yang dimiliki setiap pengusaha.
Identitas atau merek dagang sebagai salah wujud
karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan
perdagangan barang atau jasa. Hal ini tidak terlepas dari fungsinya untuk
membedakan suatu barang tertentu dengan barang lain yang bentuknya sejenis. Berbagai
pemalsuan merek dagang untuk suatu barang sejenis dengan kualitas lebih rendah seringkali
terjadi. Pengambialihan ide dengan melakukan perubahan merek dagang juga sudah
beberapa kali terjadi. Hal ini tentu saja disebabkan oleh tidak adanya
pengakuan yang diberikan secara hukum terhadap setiap produk baru yang
tercipta. Oleh karena itu perlindungan terhadap merek harus diatur dengan tegas
agar dapat melindungi konsumen dari pemalsuan barang atau jasa yang
mempergunakan merek secara tidak sah.
Dengan diberikan perlindungan pada merek produk
UMKM yang sesuai dengan ketentuan Undang –undang Nomor 15 Tahun 2001, lebih
memotivasi kerja dan berimplikasi positif dalam meningkatkan daya saing
sehingga menungkatkan pendapatan. Untuk memberikan perlindungan merek dagang
barang-barang hasil produksi UMKM maka diadakan Kerjasama antara Departemen
Hukum Dan HAM RI dengan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah RI Nomor
:
M-10-UM .06.07.TH 2006
06/NK/M.KUKM/IV/2006
Tentang Peningkatan Pemahaman Dan Pemanfaatan
Sistem Hak Kekayaan Intelektual yang didalamnya terdapat perlindungan merek
dagang bagi Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah. Dengan adanya
undang-undang diatas, diharapkan setap pemalsuan yang terjadi terhadap merek
dagang khususnya pada UMKM semakin berkurang.
Kesimpulan
Tanpa kita sadari, produk-produk yang diproduksi
oleh UMKM di Indonesia banyak yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki
keunikan terutama apabila sudah masuk dalam pasar luar negeri. Karena kita
kurang peka dan tidak memberikan perlindungan terhadap produk yang kita miliki,
pada akhirnya banyak dari produk-produk Indonesia khususnya produk-produk yang
memiliki nilai tradisional yang ide-ide dan desainnya ‘dicuri’ oleh pihak luar.
Mungkin kita tidak menyadari bahwa perlindungan merek dagang membawa nilai
ekonomi yang tinggi apabila sudah masuk dalam dunia
perdagangan. Suatu produk yang dilindungi Hak
Merek hanya dapat diproduksi oleh si Pemilik atau Pemegang Hak atas produk
tersebut (eksklusif). Apabila ada pihak lain yang ingin memproduksinya tentunya
harus dengan seijin Pemegang Hak-nya, disinilah letak nilai ekonomi dari produk
yang telah dilindungi Hak Merek. Dimana pihak lain yang ingin memproduksi
barang yang sama berkewajiban mendapatkan lisensi terlebih dahulu dari si
Pemegang Hak dan membayar royalti atas penggunaan tersebut. Tindakan produksi
atas suatu produk yang telah dilindungi Hak Merek tanpa seijin Pemegang Hak merupakan
pelanggaran dan pembajakan yang dapat membawa akibat hukum.Guna mencapai
sasaran tersebut Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) harus sehat, tangguh dan
mandiri sehingga dukungan dari pemerintah tentu sangat diharapkan. Oleh sebab
itu, kesadaran setisp produsen untuk mendaftarakan merek dagangnya sangat
diharapkan agar mendapatkan hak merek sehingga setiap hasil produksinya
dilindungi oleh peraturan perundang-undangan Hak atas merek sebagai bagian dari
HKI.
DAFTAR
PUSTAKA