Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum
adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Sedangkan realitas merupakan keadaan nyata ataupun praktek
nyata pemahaman masyarakat terhadap hukum yang telah dibuat dan telah ada sejak
dahulu.
Negara Indonesia sebagai salah satu negara besar di dunia
ini tentu tidak lepas dengan hukum maupun peraturan yang berlaku dan dijunjung
tinggi di negara ini. Seperti yang tertulis pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3)
disebutkan bahwa “ Negara Indonesia adalah negara hukum “. Aristoteles,
merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin
keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya
kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai melalui keadilan itu perlu
diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang
baik. Ekonomi merupakan salah satu aspek yang dapat memandang makna keadilan bagi
masyarakat. Melalui sumber daya alam yang melimpah di negara ini, bagaimana perspektif
hukum dalam menjamin keadilan ekonomi bagi masyarakat? Dan apakah penerapannya
secara nyata ditengah-tengah masyarakat telah sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku di negara ini?
Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum
Kekayaan alam yang dimiliki negara Indonesia dapat
menjadi salah satu pendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi
yang baik dan selalu stabil merupakan kondisi yang selalu diharapkan untuk
menjamin kesejahteraan masyarakat. Banyak hal yang perlu diperhatikan untuk
mencapai keadaan ini, salah satunya bagaimana hukum yang berlaku memandang
perekonomian yang berkembang saat ini.
UUD 1945
yang merupakan landasan negara dalam bertindak, berperilaku, serta mengambil
sebuah kebijakan juga memuat aturan mengenai perekonomian di negara Indonesia.
Seperti yang tertulis dalam pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang kebijakan pengelolaan
SDA atau mengatur tentang kebijakan pengelolaan perekonomian Indonesia. Adapun
bunyi dari pasala ini yaitu :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Secara hukum, pada
ayat (1) dijelaskan bahwa perekonomian di Indonesia disusun atas asas
kekeluargaan dimana setiap warga negara bersama-sama saling membantu dan
tolong-menolong dalam kehidupan bermasyarakat. Sifat kekeluargaan yang
mengutamakan kebersamaan inilah yang seharusnya tetap dimiliki dan
dipertahankan di zaman globalisasi yang secara perlahan membawa kita ke arus
individualisme. Selain itu, ayat (2) menjelaskan bahwa setiap kegiatan produksi
yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan orang banyak dikuasai oleh negara.
Artinya, negara menjamin kesejahteraan setiap masyarakat dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya dengan cara mengontrol dan mengawasi setiap pengelolaan SDM di
Indonesia. Dan pada ayat (3), disini negara berperan untuk melindungi segala sumber
daya alam yang dihasilkan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan
perorangan atau individu yang berkuasa.
Secara keseluruhan, bunyi pasal 33 UUD 1945 ini menerangkan bahwa
negara sebagai tempat masyarakat berlindung menjamin keadilan ekonomi bagi setiap
masyarakat dan melakukan pengawasan bagi terlaksananya kehidupan yang layak.
Ekonomi Indonesia dalam Realitas
Realitas sendiri mengandung makna nyata ataupun real. Artinya kita melihat penerapan
hukum dalam bidang ekonomi yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Perkembangan
zaman yang semakin maju memang tidak terlepas dari banyaknya
perubahan-perubahan yang terjadi baik yang membawa sisi positif maupun sisi
negatif. Secara tertulis, perekonomian Indonesia memang mengutamakan
tercapainya kesejahteraan bersama. Namun, apabila dilihat secara prakteknya hal
itu sangat bertolak belakang. Saat ini, sifat individualisme sangat berkembang.
Keegoisan individu pun mulai berdampak negatif bagi orang-orang
disekelilingnya. Pernyataan bahwa “ yang
berkuasalah yang akan menang “ memang tidak dapat dipungkiri lagi. Kepentingan-kepentingan
individu yang ingin menguasai sumber daya alam di Indonesia pada akhirnya
menjadikan masyarakat yang lemah menjadi korban dari perbuatan mereka.
Eksploitasi terhadap kekayaan alam pun semakin banyak terjadi. Sehingga
akhirnya sumber daya alam dan kenikmatan yang didapat hanya dikuasai oleh
sekelompok orang saja.
Begitu pula dalam bidang pertambangan Migas (Minyak
dan Gas Bumi) dan Pertambangan Umum. Untuk kontrak bagi hasil dalam kuasa
Pertambangan Migas, Pertamina (Perusahaan Minyak Negara) memang pemegang
tunggal kuasa pertambangan Migas, tetapi kontrak bagi hasil dari eksploitasi
sampai pemasarannya diberikan ke perusahaan-perusahaan besar. Sedangkan
dibidang pertambangan umum, rakyat penambang emas di Kalimantan Tengah dan
Barat misalnya (Pemerintah mengistilahkan mereka sebagai PETI=Pengusaha Tambang
Tanpa Ijin), harus tergusur untuk memberikan tempat bagi penambang besar.
Dengan logika yang sama seperti di sektor kehutanan, penambang emas rakyat
dianggap tidak mempunyai teknologi dan manajemen yang baik, sehingga ‘layak’
digusur hanya dengan dalih tidak mempunyai ijin. Sedangkan penambang emas besar
dianggap akan memberikan manfaat besar karena kemampuan teknologi dan manajemen
mereka. Rakyat pendulang emas tidak mendapat tempat sama sekali dalam kebijakan
pengelolaan pertambangan di Indonesia, dan kehidupan mereka semakin buruk.
Tingkat korupsi yang tinggi, lemahnya pengawasan,
kurangnya transparansi serta akuntabilitas pemerintah menyebabkan upaya untuk
meningkatkan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya dari sektor pengelolaan
sumberdaya alam menjadi kabur dalam praktiknya. Oleh karena itu, ketegasan
pemerintah dalam menanggulangi masalah ini sangat diperlukan agar tujuan
nasional mensejahterakan kehidupan bangsa dapat kembali tercapai seperti
sediakala.
Kesimpulan
Ekonomi Indonesia dalam perspektif hukum dan realitas saat ini masih belum
sepenuhnya berjalan dengan baik. Peraturan yang dibuat dengan prakteknya
dilapangan sangat berbeda. Keadaan ekonomi yang merata dan terstruktur yang
diharapkan oleh masyarakat belum terpenuhi. Tentu saja hal ini tidak terlepas
dari adanya kepentingan beberapa golongan yang menggunakan kekuasaanya demi
keuntungan pribadi. Sehingga masalah-masalah mengeni kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan perekonomian belum terealisasi
secara sempurna. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi diharapkan mampu mengembalikan tujuan awal negara Indonesia yang
mengutamakan kebersamaan diatas kepentingan individu.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar