Selasa, 06 Mei 2014

Disposable Income (DI)


Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.
Rumus :
Pendapatan Personal Diposable (DI) = Pendapatan personal – pajak langsung

Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Penjualan, PPN/pajak pertambahan nilai, PPn-BM/pajak penjualan atas barang mewah , BeaMaterai(BM) dan Cukai. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar