Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah
pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi
dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable
income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan
pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya
tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh
wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.
Rumus :
Pendapatan
Personal Diposable (DI) = Pendapatan personal – pajak langsung
Pajak Tidak Langsung
adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak
lain. Contoh : Pajak Penjualan, PPN/pajak pertambahan nilai, PPn-BM/pajak
penjualan atas barang mewah , BeaMaterai(BM) dan Cukai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar