Senin, 30 Maret 2015

Pengembangan Ekonomi Kreatif yang Positif



Seiring berjalannya waktu, banyak perubahan-perubahan yang telah dialami negara Indonesia dalam segala bidang, khususnya bidang ekonomi. Perkembangan sistem ekonomi ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dan pemerintah itu sendiri. Di era yang semakin modern saat ini, trend ekonomi kreatif juga mulai berkembang di negara Indonesia. Pengembangan ekonomi kreatif ini dapat dijadikan sebagai wadah masyarakat untuk dapat mengembangkan keahlian dan kreatifitasnya baik secara pribadi/individu maupun berkelompok. Sebagai negara yang memiliki banyak penduduk, Indonesia memiliki ide-ide kreatif yang bermunculan yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan dan meningkatkan pendapatan negara khususnya dalam aspek ekonomi. Dalam jangka panjang, ekonomi kreatif diharapkan dapat menopang perekonomian negara Indonesia.

Menurut definisi Howkins, Ekonomi Kreatif adalah kegiatan ekonomi dimana input dan outputnya adalah Gagasan. Benar juga, esensi dari kreatifitas adalah gagasan. Bayangkan hanya dengan modal gagasan, seseorang yang kreatif dapat memperoleh penghasilan yang sangat layak. Gagasan seperti apakah yang dimaksud? Yaitu gagasan yang orisinil dan dapat diproteksi oleh HKI. Contohnya adalah penyanyi, bintang film, pencipta lagu, atau periset mikro biologi yang sedang meneliti varietas unggul padi yang belum pernah diciptakan sebelumnya.

Dalam ekonomi kreatif, kreatifitas manusia dijadikan modal utama untuk berkembang dan bersaing dalam era modern saat ini. Produktivitas manusia dapat dihasilkan melalui ide-ide kreatif yang diwujudkan dalam benda-benda yang bernilai ekonomi. Artinya, melalui ide-ide kreatif manusia dapat menciptakan sesuatu dan bukan hanya mengembangkan dari apa yang telah ada. Sebab, ketika manusia berhasil mengeluarkan sebuah ide dan diterima banyak orang, disitu tandanya seseorang memiliki intelektual dan potensi yang tinggi.

Indonesia dengan berbagai potensi yang dimiliki harus mempersiapkan diri menghadapi perubahan trend ekonomi dunia tersebut. Untuk itu, Pemerintah melalui intruksi Presiden No. 6 Tahun 2009 (Inpres 6/2009) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif telah mencoba mempersiapkan diri dengan mengkoordinir seluruh struktur pemerintahan yang ada untuk secara bersama-sama menyusun dan melaksanakan rencana aksi pengembangan ekonomi kreatif Indonesia. Rencana Aksi Ekonomi Kreatif Kementerian PU Tahun 2010-2014 ini disusun sesuai dengan perintah Inpres 6/2009 yang salah satunya menginstruksikan kepada Menteri PU untuk menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kementerian PU. Dokumen ini merangkum rencana aksi yang dicanangkan oleh Kementerian PU untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif dalam bidang pemerintahan yang ditangani Kementerian PU (sesuai dengan tugas dan fungsi dalam Perpres 24/2010), serta penugasan spesifik dari Presiden kepada Menteri PU dalam pengembangan ekonomi kreatif (sesuai Inpres 6/2009). Rencana aksi yang dicanangkan merupakan penajaman terhadap Program dan Kegiatan yang dimuat dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PU Tahun 2010-2014, khususnya dalam mendukung Implementasi dari Rencana Pengembangan Ekonomi kreatif Indonesia 2009-2015 yang telah disusun dokumennya oleh Kementerian Perdagangan.
Pengembangan ekonomi kreatif mencakup 14 sektor ekonomi kreatif, antara lain :
1. Periklanan.
2. Arsitektur.
3. Pasar barang seni.
4. Kerajinan (handicraft).
5. Desain.
6. Fashion.
7. Film, video, dan fotografi.
8. Permainan interaktif.
9. Musik.
10. Seni pertunjukan.
11. Penerbitan dan percetakan.
12. Layanan komputer dan piranti lunak.
13. Radio dan televisi.
14. Riset dan pengembangan.

Semua sektor ekonomi kreatif diatas tentu saja bertujuan agar perekonomian negara ini semakin maju yang pada akhirnya memberikan kesejahteraan hidup bagi masyarakat secara menyeluruh. Pengembangan ekonomi kreatif tentu saja menginginkan dampak positif yang menguntungkan satu sama lain. Meskipun sampai saat ini perkembangan ekonomi kreatif masih kurang tersentuh oleh pemerintah. Banyak diantaranya, seperti seniman baik dalam bidang kerajinan, musik, film dan lain sebagainya yang masih harus berjuang sendiri mengembangkan ide mereka agar dikenal oleh masyarakat luas. Oleh sebab itu, harus ada hubungan timbal balik yang menguntungkan agar setiap ide ataupun gagasan yang tercipta dapat dikenal dan dipromosikan secara nasional maupun internasional.

Pengembangan ekonomi kreatif yang positif tentu saja didasarkan pada tujuan tertentu. Melalui ekonomi kreatif, kesejahteraan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat diharapkan dapat meningkat. Bagi para pelaku ekonomi kreatif, ketika ide kreatif mereka diterima tentu saja dapat memberikan pencapaian yang membanggakan. Mereka merasa setiap karya yang dikeluarkan mendapat perhatian dan diapresiasi oleh masyarakat. Ada beberapa langkah terobosan yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengembangkan ekonomi kreatif, antara lain :
  1. Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya, dengan harapan mampu menyumbangkan devisa sebesar US$ 6 miliar pada 2010. Insentif itu mencakup perlindungan produk budaya, pajak, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar domestik dan internasional.
  2. Membuat roadmap industri kreatif yang melibatkan berbagai departemen dan kalangan.
  3. Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan SDM, desain, mutu dan pengembangan pasar.
  4. Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif. Beberapa contoh produk industri kreatif yang dilindungi HKI-nya, di antaranya buku, tulisan, drama, tari, koreografi, karya seni rupa, lagu atau musik, dan arsitektur. Produk lainnya adalah paten terhadap suatu penemuan, merek produk atau jasa, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.
  5. Pemerintah akan membentuk Indonesian Creative Council yang akan menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif. Keenam, pemerintah akan menyelenggarakan lomba Indonesia Creative Idol (ICI) 2008, yang bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan industri kreatif. Acara ini digelar di 12 kota di Indonesia selama Juni-Agustus 2008.

KESIMPULAN
Ekonomi kreatif merupakan kegiatan ekonomi yang menjadikan manusia sebagai subjek yang menghasikan ide-ide kreatif dalam menciptakan dan mengembangkan sesuatu yang pada akhirnya dapat memacu meningkatnya kesejahteraan dan kualitas hidup manusia. Oleh karena itu, pengembangan ekonomi kreatif yang positif dapat menjadi langkah yang tepat untuk mengenali diri kita dan memaksimalkan potensi yang ada dalam diri kita sehingga kreatifitas yang kita miliki dapat keluar dan diakui dimata dunia.


DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar