Seiring
berjalannya waktu, banyak perubahan-perubahan yang telah dialami negara
Indonesia dalam segala bidang, khususnya bidang ekonomi. Perkembangan sistem
ekonomi ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dan pemerintah itu sendiri.
Di era yang semakin modern saat ini, trend ekonomi kreatif juga mulai
berkembang di negara Indonesia. Pengembangan ekonomi kreatif ini dapat
dijadikan sebagai wadah masyarakat untuk dapat mengembangkan keahlian dan
kreatifitasnya baik secara pribadi/individu maupun berkelompok. Sebagai negara
yang memiliki banyak penduduk, Indonesia memiliki ide-ide kreatif yang
bermunculan yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan dan meningkatkan
pendapatan negara khususnya dalam aspek ekonomi. Dalam jangka panjang, ekonomi
kreatif diharapkan dapat menopang perekonomian negara Indonesia.
Menurut
definisi Howkins, Ekonomi Kreatif adalah kegiatan ekonomi dimana input dan
outputnya adalah Gagasan. Benar juga, esensi dari kreatifitas adalah gagasan.
Bayangkan hanya dengan modal gagasan, seseorang yang kreatif dapat memperoleh
penghasilan yang sangat layak. Gagasan seperti apakah yang dimaksud? Yaitu
gagasan yang orisinil dan dapat diproteksi oleh HKI. Contohnya adalah penyanyi,
bintang film, pencipta lagu, atau periset mikro biologi yang sedang meneliti varietas
unggul padi yang belum pernah diciptakan sebelumnya.
Dalam
ekonomi kreatif, kreatifitas manusia dijadikan modal utama untuk berkembang dan
bersaing dalam era modern saat ini. Produktivitas manusia dapat dihasilkan
melalui ide-ide kreatif yang diwujudkan dalam benda-benda yang bernilai
ekonomi. Artinya, melalui ide-ide kreatif manusia dapat menciptakan sesuatu dan
bukan hanya mengembangkan dari apa yang telah ada. Sebab, ketika manusia
berhasil mengeluarkan sebuah ide dan diterima banyak orang, disitu tandanya
seseorang memiliki intelektual dan potensi yang tinggi.
Indonesia
dengan berbagai potensi yang dimiliki harus mempersiapkan diri menghadapi
perubahan trend ekonomi dunia tersebut. Untuk itu, Pemerintah melalui intruksi
Presiden No. 6 Tahun 2009 (Inpres 6/2009) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
telah mencoba mempersiapkan diri dengan mengkoordinir seluruh struktur
pemerintahan yang ada untuk secara bersama-sama menyusun dan melaksanakan
rencana aksi pengembangan ekonomi kreatif Indonesia. Rencana Aksi Ekonomi
Kreatif Kementerian PU Tahun 2010-2014 ini disusun sesuai dengan perintah
Inpres 6/2009 yang salah satunya menginstruksikan kepada Menteri PU untuk
menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif di
Kementerian PU. Dokumen ini merangkum rencana aksi yang dicanangkan oleh
Kementerian PU untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif dalam bidang
pemerintahan yang ditangani Kementerian PU (sesuai dengan tugas dan fungsi
dalam Perpres 24/2010), serta penugasan spesifik dari Presiden kepada Menteri PU
dalam pengembangan ekonomi kreatif (sesuai Inpres 6/2009). Rencana aksi yang
dicanangkan merupakan penajaman terhadap Program dan Kegiatan yang dimuat dalam
Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PU Tahun 2010-2014, khususnya dalam
mendukung Implementasi dari Rencana Pengembangan Ekonomi kreatif Indonesia
2009-2015 yang telah disusun dokumennya oleh Kementerian Perdagangan.
Pengembangan
ekonomi kreatif mencakup 14 sektor ekonomi kreatif, antara lain :
1. Periklanan.
2. Arsitektur.
3. Pasar barang seni.
4. Kerajinan (handicraft).
5. Desain.
6. Fashion.
7. Film, video, dan fotografi.
8. Permainan interaktif.
9. Musik.
10. Seni pertunjukan.
11. Penerbitan dan percetakan.
12. Layanan komputer dan piranti lunak.
13. Radio dan televisi.
14. Riset dan pengembangan.
Semua sektor ekonomi kreatif diatas tentu saja bertujuan agar
perekonomian negara ini semakin maju yang pada akhirnya memberikan
kesejahteraan hidup bagi masyarakat secara menyeluruh. Pengembangan ekonomi
kreatif tentu saja menginginkan dampak positif yang menguntungkan satu sama
lain. Meskipun sampai saat ini perkembangan ekonomi kreatif masih kurang tersentuh
oleh pemerintah. Banyak diantaranya, seperti seniman baik dalam bidang
kerajinan, musik, film dan lain sebagainya yang masih harus berjuang sendiri
mengembangkan ide mereka agar dikenal oleh masyarakat luas. Oleh sebab itu,
harus ada hubungan timbal balik yang menguntungkan agar setiap ide ataupun
gagasan yang tercipta dapat dikenal dan dipromosikan secara nasional maupun
internasional.
Pengembangan ekonomi kreatif yang positif tentu saja didasarkan pada
tujuan tertentu. Melalui ekonomi kreatif, kesejahteraan ekonomi dan kualitas
hidup masyarakat diharapkan dapat meningkat. Bagi para pelaku ekonomi kreatif,
ketika ide kreatif mereka diterima tentu saja dapat memberikan pencapaian yang
membanggakan. Mereka merasa setiap karya yang dikeluarkan mendapat perhatian
dan diapresiasi oleh masyarakat. Ada beberapa langkah terobosan yang dapat
dilakukan oleh pemerintah untuk mengembangkan ekonomi kreatif, antara lain :
- Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya, dengan harapan mampu menyumbangkan devisa sebesar US$ 6 miliar pada 2010. Insentif itu mencakup perlindungan produk budaya, pajak, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar domestik dan internasional.
- Membuat roadmap industri kreatif yang melibatkan berbagai departemen dan kalangan.
- Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan SDM, desain, mutu dan pengembangan pasar.
- Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif. Beberapa contoh produk industri kreatif yang dilindungi HKI-nya, di antaranya buku, tulisan, drama, tari, koreografi, karya seni rupa, lagu atau musik, dan arsitektur. Produk lainnya adalah paten terhadap suatu penemuan, merek produk atau jasa, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.
- Pemerintah akan membentuk Indonesian Creative Council yang akan menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif. Keenam, pemerintah akan menyelenggarakan lomba Indonesia Creative Idol (ICI) 2008, yang bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan industri kreatif. Acara ini digelar di 12 kota di Indonesia selama Juni-Agustus 2008.
KESIMPULAN
Ekonomi
kreatif merupakan kegiatan ekonomi yang menjadikan manusia sebagai subjek yang
menghasikan ide-ide kreatif dalam menciptakan dan mengembangkan sesuatu yang pada
akhirnya dapat memacu meningkatnya kesejahteraan dan kualitas hidup manusia.
Oleh karena itu, pengembangan ekonomi kreatif yang positif dapat menjadi langkah
yang tepat untuk mengenali diri kita dan memaksimalkan potensi yang ada dalam
diri kita sehingga kreatifitas yang kita miliki dapat keluar dan diakui dimata
dunia.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar