Di zaman modern saat
ini, banyak perubahan-perubahan yang secara perlahan masuk dan berkembang ke
negara Indonesia baik positif maupun negatif. Salah satunya yaitu perkembangan
gaya hidup hedonisme ditengah-tengah masyarakat. Tidak dapat dipungkiri gaya
hidup ini menjadikan setiap individu menjadi konsumtif apalagi bila diikuti
dengan kemampuan daya belinya. Hal inilah yang menjadikan seorang konsumen
menjadi objek aktivitas bisnis untuk mendapat keuntungan. Namun, seiring
perkembangan zaman seorang produsen juga akan semakin cerdas untuk menarik minat
dari konsumen agar membeli produknya. Tidak jarang sebagian produsesn melakukan
berbagai cara yang tanpa disadari merugikan konsumen sebagai penikmat hasil
produksi mereka. Rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat umum
membuat tidak sedikit dari mereka yang tergoda dan tertipu dengan hal tersebut.
Oleh sebab itu, peran pemerintah dalam masyarakat diperlukan untuk mlindungi
setiap kepentingan konsumen dan menjadikan produsen bertanggung jawab terhadap
setiap aktivitasnya masing.
Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang
mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan
sendiri ataupun orang lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan
kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen
pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan
suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan
serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya
memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa
dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen
sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh
konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak
perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa,
meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau
jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut
adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak
peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya
dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan
konsumen.
Secara umum,
perlindungan terhadap konsumen di Indonesia masih belum berjalan dengan baik.
Hal-hal yang menyangkut dengan kepentingan konsumen masih kurang diperhatikan
oleh pemerintah. Di satu sisi, pemerintah terlalu sibuk dengan masalah-masalah
yang sedang heboh saat ini saja. Di sisi lain, masyarakat yang terlalu mudah
mengikuti trend zaman tanpa memperhatikan resiko yang dapat dialami. Segala
aturan yang telah dibuat pada akhirnya hanya sebuah catatan tertulis yang praktek
dan pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari tidak terealisasikan. Oleh sebab
itu, peran serta pemerintah yang didukung dengan keberadaan konsumen yang aktif
sangat diperlukan agar perlindungan terhadap konsumen dapat dijalankan dengan
baik sesuai undang-undang yang telah ada selama ini.
KESIMPULAN
Keberadaan konsumen
sebagai pemakai nilai guna suatu barang sangat beragam. Perkembangan ini juga
diikuti dengan semakin banyaknya cara yang dibuat dan diambil oleh setiap produsen
untuk menarik minat konsumen. Kesadaran dan kemampuan konsumen dalam melindungi
dan menghindarkan dirinya dari segala akses negatif yang coba dilakukan oleh
setiap produsen sangat diperlukan. Oleh sebab itu, pemerintah membuat
undang-undang untuk mengatur perlindungan konsumen sebagai benteng apabila
suatu hal yang dianggap merugikan konsumen terjadi. Meskipun sampai saat ini,
pelaksanaannya masih tertatih-tatih dan belum dilakukan secara maksimal. Banyak
kasus yang pernah terjadi tapi sampai saat ini masih didiamkan saja dan belum
diproses. Oleh sebab itu, segala pihak harus terlibat secara aktif agar kasus
serupa terhadap konsumen tidak lagi terjadi di negara Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar