Minggu, 07 Juni 2015

Perlindungan Konsumen di Indonesia



Di zaman modern saat ini, banyak perubahan-perubahan yang secara perlahan masuk dan berkembang ke negara Indonesia baik positif maupun negatif. Salah satunya yaitu perkembangan gaya hidup hedonisme ditengah-tengah masyarakat. Tidak dapat dipungkiri gaya hidup ini menjadikan setiap individu menjadi konsumtif apalagi bila diikuti dengan kemampuan daya belinya. Hal inilah yang menjadikan seorang konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk mendapat keuntungan. Namun, seiring perkembangan zaman seorang produsen juga akan semakin cerdas untuk menarik minat dari konsumen agar membeli produknya. Tidak jarang sebagian produsesn melakukan berbagai cara yang tanpa disadari merugikan konsumen sebagai penikmat hasil produksi mereka. Rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat umum membuat tidak sedikit dari mereka yang tergoda dan tertipu dengan hal tersebut. Oleh sebab itu, peran pemerintah dalam masyarakat diperlukan untuk mlindungi setiap kepentingan konsumen dan menjadikan produsen bertanggung jawab terhadap setiap aktivitasnya masing.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun orang lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.

2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Secara umum, perlindungan terhadap konsumen di Indonesia masih belum berjalan dengan baik. Hal-hal yang menyangkut dengan kepentingan konsumen masih kurang diperhatikan oleh pemerintah. Di satu sisi, pemerintah terlalu sibuk dengan masalah-masalah yang sedang heboh saat ini saja. Di sisi lain, masyarakat yang terlalu mudah mengikuti trend zaman tanpa memperhatikan resiko yang dapat dialami. Segala aturan yang telah dibuat pada akhirnya hanya sebuah catatan tertulis yang praktek dan pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari tidak terealisasikan. Oleh sebab itu, peran serta pemerintah yang didukung dengan keberadaan konsumen yang aktif sangat diperlukan agar perlindungan terhadap konsumen dapat dijalankan dengan baik sesuai undang-undang yang telah ada selama ini.

KESIMPULAN
Keberadaan konsumen sebagai pemakai nilai guna suatu barang sangat beragam. Perkembangan ini juga diikuti dengan semakin banyaknya cara yang dibuat dan diambil oleh setiap produsen untuk menarik minat konsumen. Kesadaran dan kemampuan konsumen dalam melindungi dan menghindarkan dirinya dari segala akses negatif yang coba dilakukan oleh setiap produsen sangat diperlukan. Oleh sebab itu, pemerintah membuat undang-undang untuk mengatur perlindungan konsumen sebagai benteng apabila suatu hal yang dianggap merugikan konsumen terjadi. Meskipun sampai saat ini, pelaksanaannya masih tertatih-tatih dan belum dilakukan secara maksimal. Banyak kasus yang pernah terjadi tapi sampai saat ini masih didiamkan saja dan belum diproses. Oleh sebab itu, segala pihak harus terlibat secara aktif agar kasus serupa terhadap konsumen tidak lagi terjadi di negara Indonesia ini.

DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar